Sabtu, 14 Februari 2015

Imam batal ketika sujud

Imam Batal Ketika Sujud

Apa yang harus dilakukan imam jika dia batal dalam posisi sujud? Makmum kan gak liat dia pergi..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ketika imam batal wudhu dalam posisi sujud, ada beberapa proses yang bisa dilakukan:

Imam yang batal langsung bangkit diam-diam, tanpa membaca takbir intiqal, karena dia sudah batal.
Kemudian dia tepuk salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.
Selanjutnya, imam yang baru ini bertakbir bangkit dari sujud tetap di shaf pertama (posisi semula).
Setelah berdiri, dia bisa maju menggantikan posisi imam, kemudian menyelesaikan shalat.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apa yang harus dilakukan apabila imam batal wudhunya dalam posisi sujud?’

Jawab beliau,

العمل في هذه الحال أن ينصرف من الصلاة ، ويأمر أحد المأمومين الذين خلفه بتكميل الصلاة بالجماعة
Yang harus dia lakukan dalam kondisi ini, dia harus membatalkan shalat, lalu menyuruh salah satu makmum yang berada di belakangnya untuk melanjutkan shalat jamaah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/154).

Jika imam lupa atau tidak tahu, sehingga tidak langsung membatalkan, namun dia bangkit dengan membaca takbir, padahal dia sudah batal, kemudian diikuti makmum, maka shalat makmum tetap sah. Dalam dalam kasus ini ada udzur untuk makmum.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف في ركوع أو سجود فإنه يستخلف، كما يستخلف في القيام وغيره، ويرفع بهم من السجود الخليفة بالتكبير  ويرفع الإمام رأسه بلا تكبير؛ لئلا يقتدوا به، ولا تبطل صلاة المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه
Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal. Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/253).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template